Minggu, 27 Februari 2011

Soal Pertama

Dalam praktek kuliah Sistem Informasi Manajemen Pendidikan kita selalu bertolak dari Peraturan-Peraturan yang berlaku seperti Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 dan peraturan lainnya yang terkait. Sejauh mana urgensinya peraturan tersebut dalam pemberian layanan kependidikan terutama yang berkaitan dengan :
a.Layanan Akademik
b.Layanan Tenaga Kependidikan
c.Layanan Kesiswaan.
JANGAN LUPA MENULISKAN NAMA LENGKAP ANDA UNTUK TIAP JAWABAN!

24 komentar:

  1. JAWABAN SOAL SATU
    NAMA : SAHKI BATUBARA
    NIM : A2E009124
    KELAS : A/V

    a. Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal yang urgensi dalam layanan akademik sebagai berikut:
    1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
    2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan;
    3. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
    4. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
    5. Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
    6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    7. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
    8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal
    b. Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal yang urgensi dalam layanan tenaga kependidikan sebagai berikut:


    1. Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
    2. Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialihtugaskan ke Profesi Lain
    3. Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
    4. Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path)
    5. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan


    c. Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal yang urgensi dalam layanan kesiswaan sebagai berikut:
    :
    1. Penerimaan siswa baru
    2. Pengelompokan siswa
    3. Kehadiran dan ketidak hadiran siswa di sekolah
    4. Penilaian kemajuan siswa
    5. Laporan kemajuan siswa
    6. Naik tidaknya siswa
    7. Bimbingan kepada siswa

    BalasHapus
  2. JAWABAN SOAL SATU
    NAMA WIKO HARYANTO
    NIM A2E009044
    ANGKATAN/KELAS V/A


    A. layanan akademik
    layanan akademik ditunjukkan agar peserta didik memiliki:
    1. Kesadaran dalam potensi diri dalam aspek belajar dan memahami berbagai hambatan yang muncul dalam proses pembelajaran yang dialaminya
    2. Sikap pembelajaran yang positif
    3. Motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat
    4. Keterampilan belajar yang efektif
    5. Keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
    6. Kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian
    layanan akademik tertuang di dalam: pembelajaran tatap muka, layanan pembelajaran tugas terstruktur, layanan pembelajaran tugas mandiri.


    B. Layanan tenaga kependidikan
    Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya dalam hal ini:
    1. Meningkatkan produktivitas pendidikan
    2. Memberikan kemungkinan pendidikan yang sifatnya lebih individual
    3. Memberikan dasar pembelajaran yang ilmiah
    4. Meningkatkan kemampuan pembelajaran
    5. Memungkinkan belajar lebih akrab
    6. memungkinkan pemerataan pendidikan yang bermutu.


    c. Layanan Kesiswaan.
    Siswa harus diperlakukan sebagai subjek bukan objek, harus didorong untuk berperan serta dalam kegiatan yang beragam, sehingga setiap siswa dapat berkembang secara optimal. Pengembangan potensi siswa tidak hanya mengakut ranah kognitif, tetapi afektif dan psikomotorik. Memberikan layanan arientasi, informasi, pembelajaran, penjurusan,
    Tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Sementara itu, masing-masing pihak tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik.

    BalasHapus
  3. Jawaban soal satu
    Nama BUDI PURNOMO
    NIM A2E009136
    KELAS A/V
    urgensinya:
    1.layanan akademik dan tenaga kependidikan
    -Perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas.
    -Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan
    -Pembaharuaan sistim pendidikan
    -Memberdayakan lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
    -Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
    -Meningkatkan penguasaan,pengembangan dan pemanfaatan IPTEK.
    2.Layanan kesiswaan
    -Sistim penerimaan siswa baru yang lebih transparan dan selektif.
    -Pengelompokan siswa berdasarkan tingkat kemampuannya dan menilai kemajuan belajarnya.
    -Kehadiran siswa dan bimbingan kepada siswa
    -Laporan kemajuan belajar siswa

    BalasHapus
  4. Urgensinya peraturan tersebut dalam pemberian layanan kependidikan terutama yang berkaitan dengan Layanan Akademik, Layanan Tenaga Kependidikan,Layanan Kesiswaan sudah cukup maksimal, namun masih banyak harus dibenahi khususnya dalam informasi manajemen yang harus seimbang dengan infrastruktur teknologi yang tersedia dengan sumber daya manusianya sehingga tidak terjadi ketimpangan, maka diperlukan persiapan yang sangat matang agar terwujud sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan dan misi pendidikan nasional, yaitu mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini samapi akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar, meningkatkan kesiapan masukkan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral, meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar bnasional dan global, dan memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
    Oleh karena dalam layanan akademik harus dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi. Layanan tersebut berupa ruang, perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang OSIS, tempat parker, ruang laboratorium dll. Layanan Tenaga Kependidikan mencakup: perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai, promosi dan mutasi, pemberhentian pegawai, kompensasi, dan penilaian pegawai. Karena informasi manajemen tenaga kependidikan bertujuan mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal. Layanan Kesiswaan bahwa komponen siswa keberadaannya sangat dibutuhkan dalam kegiatan pendidikan di sekolah, siswa merupakan subyek sekaligus obyek dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan. Oleh karena dibutuhkan manajemen siswa yang bermutu bagi lembaga pendidikan itu sendiiri. Untuk mendapatkan layanan yang bermutu merupakan hak yang harus diberikan kepada siswa sehingga siswa dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional dan kejiwaan siswa. Jadi pada prinsipnya layanan siswa dimulai dari saat penerimaan hingga lulusan, dan diberikan layanan yang berupa perpustakaan, laboratorium, bimbingan konseling dan sebagainya.

    Nama : Indrawati Kusumawardhani
    NIM : A2E009104
    Kelas : A/V

    BalasHapus
  5. Abdul Khalim
    Kelas V/A

    UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan publik harus disampaikan secara terbuka kepada public dengan berbagai cara, kecuali informasi yang membahayakan keamanan Negara. PP No 19/2005 mengatur Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh setiap satuan pendidikan yang terdiri dari 8 standar, yaitu Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Sarana dan Prasarana. Kedua peraturan ini diperkuat dengan Permendiknas yang mengatur masing-masing standar tersebut. Urgensi dari peraturan-peraturan tersebut dalam kaitannya dengan:
    a. Layanan akademik adalah bahwa setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang program-program layanan pendidikan yang tersedia kepada publik dan harus menyesuaikan dengan SNP dan Standar yang ditetapkan Kemendiknas melalui Permendiknas No 41 tahun 2007 tentang Standar Proses. Permendiknas tersebut secara jelas mengatur tentang proses pembelajaran yang harus diikuti, baik tentang mata pelajaran, program keahlian, dan kegiatan pembelajaran, termasuk panduan baku tentang penyusunan RPP. Informasi-informasi tersebut harus disampaikan kepada publik secara terbuka agar masyarakat dapat menilai dan memilih sekolah mana yang sesuai dengan keinginan dan kemauan masyarakat dan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
    b. Layanan Tenaga Kependikan adalah bahwa setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan diatur dalam Permendiknas No 16/2007 tentang Standar Guru, No. 12/2007 tentang Standar Kepala Sekolah, No. 13/2007 tentang Standar Pengawas, No 24/2008 tentang Standar Tenaga Adminsitrasi, No. 25/2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan, No. 26/2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium. Permendiknas-permendiknas tersebut secara jelas mengatur tentang standar kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing jenjang pendidikan. Informasi-informasi tersebut harus disampaikan kepada publik secara terbuka agar masyarakat dapat menilai dan memilih sekolah mana yang sesuai dengan keinginan dan kemauan masyarakat dan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
    c. Layanan Siswa adalah bahwa setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang program-program layanan siswa, baik Standar kompetensi yang akan dicapai sisawa pada satuan pendidikan tersebut yang sesuai dengan SNP dan Standar yang ditetapkan Kemendiknas melalui Permendiknas No 23 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Satuan pendidikan harus menyampaikan juga proses rekrutmen calon siswa melalui PSB, seleksi yang harus dilalui dan kompetensi calon siswa yang dibutuhkan. UU, PP, dan Permendiknas tersebut sebagai dasar dalam menentukan program-program kegiatan yang akan dilakukan satuan pendidikan terutama program kegiatan ekstrakurikuler dan kecakapan hidup. Informasi-informasi tersebut harus disampaikan kepada publik secara terbuka agar masyarakat dapat menilai dan memilih sekolah mana yang sesuai dengan keinginan dan kemauan masyarakat dan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

    BalasHapus
  6. Jawaban no 1.
    Urgensi dari pp no 19 tahun 2005 tentang layanan pendidikan yang berkaitan dengan layanan akademik adalah bagaimana memberikan layanan sesuai dengan SNP maliputi 8 standar yaitu : standar isi, proses, kompetensi lulusan,pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasaran,pengolaan, pembiayan dan penilaian.
    Layanan tenaga pendidikan urgensinya pendidik harus memiliki kompetensi: pedagogic, kepribadian, professional dan social.
    Layanan kesiswaan tertera di permen no 39 tahun 2008

    BalasHapus
  7. Jawaban no 1.
    Yaniarti
    Kelas V/A

    Urgensi dari pp no 19 tahun 2005 tentang layanan pendidikan yang berkaitan dengan layanan akademik adalah bagaimana memberikan layanan sesuai dengan SNP maliputi 8 standar yaitu : standar isi, proses, kompetensi lulusan,pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasaran,pengolaan, pembiayan dan penilaian.
    Layanan tenaga pendidikan urgensinya pendidik harus memiliki kompetensi: pedagogic, kepribadian, professional dan social.
    Layanan kesiswaan tertera di permen no 39 tahun 2008

    BalasHapus
  8. ama : Dwiyanti
    NIM : A2E009002
    Kelas : V/A

    JAWABANSOAL PERTAMA

    UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan publik harus disampaikan secara terbuka kepada public dengan berbagai cara, kecuali informasi yang membahayakan keamanan Negara. PP No 19/2005 mengatur Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh setiap satuan pendidikan yang terdiri dari 8 standar, yaitu Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Sarana dan Prasarana. Kedua peraturan ini diperkuat dengan Permendiknas yang mengatur masing-masing standar tersebut. Urgensi dari peraturan-peraturan tersebut dalam kaitannya dengan:
    a. Dalam pelaksanaan layanan akademik dikemukakan bahwa dalam setiap satuan pendidikan perlu memberikan informasi seputar program-program layanan pendidikan yang tersedia kepada publik. Layanan ini harus disesuaikan dengan SNP dan Standar yang ditetapkan Kemendiknas. Permen diknas yang dimaksud adalah mermen No 41 tahun 2007 tentang Standar Proses. Permen tersebut dengan jelas mengatur tentang proses pembelajaran yang harus diikuti, misalnya: tentang mata pelajaran, program keahlian, dan kegiatan pembelajaran, termasuk panduan baku tentang penyusunan RPP. Informasi-informasi tersebut harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

    b. Dalam mengadakan Layanan Tenaga Kependikan yang dimaksud diatur dalam Permendiknas No 16/2007 tentang Standar Guru, No. 12/2007 tentang Standar Kepala Sekolah, No. 13/2007 tentang Standar Pengawas, No 24/2008 tentang Standar Tenaga Adminsitrasi, No. 25/2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan, No. 26/2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium. Dalam permen tersebut dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Permendiknas-permendiknas tersebut secara jelas mengatur tentang standar kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing jenjang pendidikan.

    c. Layanan Siswa adalah bahwa setiap lembaga pendidikan harus menginformasikan program-program layanan siswa, baik Standar kompetensi yang akan dicapai sisawa pada satuan pendidikan tersebut yang sesuai dengan SNP dan Standar yang ditetapkan Kemendiknas melalui Permendiknas No 23 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Layananpendidikan juga menginformasikan proses rekrutmen calon siswa melalui PSB, seleksi yang harus dilalui dan kompetensi calon siswa yang dibutuhkan. UU, PP.

    BalasHapus
  9. NAMA : RIRIN MUNTHOMIMAH
    KELAS : A/V

    Layanan akademik, kependidikan, dan kesiswaan harus berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku contohnya berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2005. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Untuk itu dalam melaksanakan pelayanan tersebut perlu memperhatikan delapan standar tersebut sehingga hasil dan mutu yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.

    BalasHapus
  10. Jawaban soal pertama saya, silakan kunjungi alamat blog
    http://ishakbachtiar.blogspot.com/2011/02/jawaban-soal-simp-nomor-1.html

    BalasHapus
  11. JAWABAN SOAL NOMOR SATU
    PUSKAINAH
    A2E009005

    A. Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan publik harus disampaikan secara terbuka kepada public dengan berbagai cara, kecuali informasi yang membahayakan keamanan Negara.
    B. PP No 19/2005 mengatur Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh setiap satuan pendidikan yang terdiri dari 8 standar, yaitu
    1. Standar Isi,
    2. Standar Kompetensi Lulusan
    3. Standar Proses,
    4. Standar Pembiayaan,
    5. Standar Penilaian,
    6. Standar Pengelolaan,
    7. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
    8. Standar Sarana dan Prasarana.
    Kedua peraturan tersebut diperkuat dengan Permendiknas yang mengatur masing-masing standar tersebut.urgensi dari peraturan tersebut adalah
    a. Layanan akademik adalah setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang program-program layanan pendidikan yang tersedia kepada publik dan harus menyesuaikan dengan SNP dan Standar yang ditetapkan Kemendiknas melalui Permendiknas No 41 tahun 2007 tentang Standar Proses. Permendiknas tersebut secara jelas mengatur tentang proses pembelajaran yang harus diikuti, baik tentang mata pelajaran, program keahlian, dan kegiatan pembelajaran, termasuk panduan baku tentang penyusunan RPP. Informasi-informasi tersebut harus disampaikan kepada publik secara terbuka agar masyarakat dapat menilai dan memilih sekolah mana yang sesuai dengan keinginan dan kemauan masyarakat dan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
    b. Layanan Tenaga Kependikan adalah bahwa setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki, sehingga informasi tentang tenaga kependidikan dapat terekspos secara nyata sehingga dapat memberikan informasi yang nyata terhadap para pembacanya.
    a. Layanan Siswa adalah bahwa setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang program-program layanan siswa, baik Standar kompetensi yang akan dicapai sisawa pada satuan pendidikan tersebut yang sesuai dengan SNP dan Standar yang ditetapkan Kemendiknas melalui Permendiknas No 23 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Satuan pendidikan harus menyampaikan juga proses rekrutmen calon siswa melalui PSB, seleksi yang harus dilalui dan kompetensi calon siswa yang dibutuhkan.

    BalasHapus
  12. Sri Rukmini
    Kelas V/ASesungguhnya, ada banyak peraturan pemerintah mengenai sistem informasi manajemen pendidikan, diantaranya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang No. 14 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005.
    Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 berisi tentang standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia yang mencakup; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

    Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Undang-Undang ini bertujuan untuk: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
    Peraturan-peraturan ini diperlukan sebagai acuan patokan dalam menciptakan sistem informasi manajemen yang baik dan benar sesuai dengan standar yang diharapkan. Selain itu perauran yang ada dapat menjadi pelindung bagi sistem informasi yang telah dibuat. Sistem yang tepat dan terorganisir dengan baik, akan membantu siswa, lulusan, pendidik dan kependidikan serta masyarakat untuk mengetahui segala sesuatu tentang sekolah, dan sistem manajemen yang baik akan memudahkan siapapun yang membutuhkan informasi mengenai sekolah tersebut.

    BalasHapus
  13. soal no 1 ada di blog http://itaagus.blogspot.com/2011/02/jawaban-soal-nomor-1.html

    BalasHapus
  14. Mujiyono
    Kelas V/A

    11.Layanan Akademik
    Perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu delapan standar nasional pendidikan: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (5) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (6) standar sarana dan prasarana, (7) standar pengelolaan, (8) standar pembiayaan, dan (9) standar penilaian pendidikan.
    Pasal 91
    1)Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.(2)Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.(3)Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
    Pasal 92
    (2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan penjaminan mutu.(3) Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.(4) Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.(5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan.(7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.(8) Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
    Pasal 93
    (1) Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP.(2) Rekomendasi dari BSNP tersebut didasarkan pada penilaian khusus.
    1.2 Layanan Tenaga Kependidikan
    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu delapan standar nasional pendidikan: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (5) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (6) standar sarana dan prasarana, (7) standar pengelolaan, (8) standar pembiayaan, dan (9) standar penilaian pendidikan.
    Pelayanan administrasi standar pendidik dan tenaga kependidikan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah criteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 7). Administrasi standar pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
    1.3Layanan Kesiswaan
    Kepala sekolah yang efektif adalah kepala sekolah yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan serta mampu mewujudkan kompetensi tersebut terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai administrator, manajer, supervisor, dan seorang pemimpin (leader). Sebagai manajer pendidikan, kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan memobilisasi sumber daya, baik manusia maupun non-manusia, bagi keefektifan sekolah.

    BalasHapus
  15. JAWABAN SOAL No. 1

    A.Layanan Akademik
    Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sedangkan misinya adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Panduan Pelaksanaan Layanan Akademik di susun dengan tujuan sebagai berikut :
    1.Memberikan pemahaman/persepsi yang sama tentang Sekolah .
    2.Sebagai panduan penyelenggaraan Sekolah.
    3.Sebagai panduan bagi para pembina, fasilitator, dan Pengawas dalam melakukan Supervisi dan Evaluasi, serta pembinaan dan pengendalian.


    B.Layanan Tenaga Kependidikan
    UU Sisdiknas menetapkan hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan sebagai perwujudan dari kepropesionalannya,oleh karena itu mereka berhak memperoleh;

    1.Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social
    2.Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
    3.Pembinaan karier
    4.Perlindungan hokum
    5.Kesempatan untuk menggunakan sarana,prasarana, dan fasilitas pendidikan yang menunjang.
    Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain adalah dengan dilakukanya program sertifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi. Selain itu untuk meningkatkan professional guru diadakannya PKG (Pusat Kegiatan Guru) dan KKG(Kelompok Kerja Guru) yang merupakan wadah bagi guru untuk berbagi pengalaman dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam kegiatan pembelajaran.


    C.Layanan Kesiswaan
    Kenaikan Kelas dan Kelulusan
    Kenaikan kelas dan kelulusan diatur oleh sekolah dengan mengacu kepada ketentuan – ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
    1)Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2.
    2)Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 2.
    3)Peserta didik dinyatakan Naik Kelas XI, apabila yang bersangkutan memiliki :


    mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal
    maksimal 3 mata pelajaran.
    Kehadiran minimal 90 %.


    4)Peserta didik dinyatakan Naik Ke Kelas XII, apabila yang bersangkutan memiliki :
    mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal
    maksimal 3 mata pelajaran.
    Untuk jurusan Ilmu Alam, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Alam ( matematika, fisika, kimia, biologi ) mencapai ketuntasan belajar minimal ( SKBM ).
    Untuk jurusan Ilmu Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Sosial ( ekonomi, geografi, sejarah dan sosiologi ) mencapai ketuntasan belajar minimal ( SKBM ).
    Kehadiran minimal 90 %.


    5)Peserta didik dinyatakan Lulus Sekolah, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut :
    memiliki raport kelas X, XI dan XII.
    mengikuti ujuan praktik dan teori.
    memiliki nilai minimal 4,26 untuk setiap mata pelajaran.
    nilai rata – rata Ujian Nasional minimal 4,51.

    BalasHapus
  16. jawaban soal Pertama Saring Santosa Angkatan V/A
    ada di
    http://sasanakumaro.blogspot.com/2011/02/jawaban-pertama-simp.html

    BalasHapus
  17. YAN MARINI
    A2E009122
    ANGKATAN V - KELAS A


    JAWABAN SOAL PERTAMA

    A.Layanan Akademik
    Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sedangkan misinya adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Panduan Pelaksanaan Layanan Akademik di susun dengan tujuan sebagai berikut :
    1.Memberikan pemahaman/persepsi yang sama tentang Sekolah .
    2.Sebagai panduan penyelenggaraan Sekolah.
    3.Sebagai panduan bagi para pembina, fasilitator, dan Pengawas dalam melakukan Supervisi dan Evaluasi, serta pembinaan dan pengendalian.


    B.Layanan Tenaga Kependidikan
    UU Sisdiknas menetapkan hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan sebagai perwujudan dari kepropesionalannya,oleh karena itu mereka berhak memperoleh;

    1.Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social
    2.Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
    3.Pembinaan karier
    4.Perlindungan hokum
    5.Kesempatan untuk menggunakan sarana,prasarana, dan fasilitas pendidikan yang menunjang.
    Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain adalah dengan dilakukanya program sertifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi. Selain itu untuk meningkatkan professional guru diadakannya PKG (Pusat Kegiatan Guru) dan KKG(Kelompok Kerja Guru) yang merupakan wadah bagi guru untuk berbagi pengalaman dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam kegiatan pembelajaran.


    C.Layanan Kesiswaan
    Kenaikan Kelas dan Kelulusan
    Kenaikan kelas dan kelulusan diatur oleh sekolah dengan mengacu kepada ketentuan – ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
    1)Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2.
    2)Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 2.
    3)Peserta didik dinyatakan Naik Kelas XI, apabila yang bersangkutan memiliki :


    mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal
    maksimal 3 mata pelajaran.
    Kehadiran minimal 90 %.


    4)Peserta didik dinyatakan Naik Ke Kelas XII, apabila yang bersangkutan memiliki :
    mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal
    maksimal 3 mata pelajaran.
    Untuk jurusan Ilmu Alam, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Alam ( matematika, fisika, kimia, biologi ) mencapai ketuntasan belajar minimal ( SKBM ).
    Untuk jurusan Ilmu Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Sosial ( ekonomi, geografi, sejarah dan sosiologi ) mencapai ketuntasan belajar minimal ( SKBM ).
    Kehadiran minimal 90 %.


    5)Peserta didik dinyatakan Lulus Sekolah, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut :
    memiliki raport kelas X, XI dan XII.
    mengikuti ujuan praktik dan teori.
    memiliki nilai minimal 4,26 untuk setiap mata pelajaran.
    nilai rata – rata Ujian Nasional minimal 4,51

    BalasHapus
  18. JAWABAN SOAL PERTAMA SIMP
    OLEH : EKA BUDI
    KELAS : A
    ANGKATAN: V

    A.Layanan Akademik, Dasar hukum yang digunakan untuk Layanan Akademik/Pendidikan tersebut tidak terlepas dari PP.No.19 Tahun 2005 yang dipertegas dengan UU 20/2003 pasal 35: 1 tentang SNP yang terdidiri dari 8 Standar yaitu:

    1.Standar Isi
    a.Standar isi yang ditetapkan dengan Permen 22 Tahun 2006, memuat :
    b.Standar Isi Pendidikan Kesetaraan ditetapkan dgn Permen 14 Tahun 2007
    2. Standar Proses
    a.Standar proses pembelajaran meliputi :
    -perencanaan proses pembelajaran
    -pelaksanaan proses pembelajaran
    -penilaian hasil pembelajaran
    -pengawasan proses pembelajaran, untuk terwujudnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
    b.Rombel: Maksimal 28 utk SD/MI dan 32 utk SMP/SMA/SMK
    3. Standar Kompetensi Lulusan
    -Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
    -Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi seluruh mata pelajaran, kompetensi kelompok mata pelajaran, dan kompetensi mata pelajaran atau mata kuliah
    -Standar kompetensi lulusan berlaku juga untuk Pendidikan Kesetaraan (Paket A setara SD, Paket B setara SMP/MTs dan Paket C setara SMA/MA
    4. Standar Pendidik dan Tenaga Kepedidikan
    1.Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
    2.Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat.
    3.Keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat disetarakan dengan kualifikasi akademik melalui uji kelayakan/kesetaraan.
    4.Kompetensi sebagai agen pembelajaran.
    5.Standar Pendidik Meliputi .
    6.Standar Tenaga Kependidikan:
    5. Standar Sarana dan Prasarana
    Setiap satuan pend wajib memiliki:
    -sarana yg meliputi perabot, peralatan pend, media pend, buku & sumber bel lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yg diperlukan utk menunjang proses pembelajaran yg teratur dan berkelanjutan.
    -Prasarana yg meliputi lahan, ruang kls, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, r uang lab, ruang bengkel, dll.
    6. Standar Pengelolaan
    - Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan
    - Standar pengelolaan oleh pemerintah daerah
    - Standar pengelolaan oleh Pemerintah
    7. Standar Pembiayaan
    -Biaya investasi: penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
    -Biaya operasi: gaji pendidik dan tenaga kepend serta tunjngan yg melekat pd gaji, bahan & peralatan habis pakai, biaya operasi pend tak langsung (daya, air, komunikasi, pemeliharaan, dll)
    -Biaya personal: biaya pend yg hrs dikeluarkan oleh peserta didik.
    8. Standar Penilaian
    -Penilaian hasil belajar oleh pendidik
    -Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
    -Penilaian hasil belajar oleh pemerintah

    B.Layanan Tenaga Kependidikan sesuai dengan UU Sisdiknas menetapkan hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan sebagai perwujudan dari kepropesionalannya,oleh karena itu mereka berhak memperoleh;
    1.Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social
    2.Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
    3.Pembinaan karier
    4.Perlindungan hukum
    5.Kesempatan untuk menggunakan sarana,prasarana, dan fasilitas pendidikan yang menunjang.

    C. Layanan Kesiswaan meliputi:
    • remidial
    • klinik pembelajaran
    • pembelajaran terbimbing
    • konseling
    • pengayaan
    • pelajaran tambahan
    • pbm berbasis ict
    • layanan perpustakaan

    BalasHapus
  19. Jawaban SIMP, silakan kunjungi blog Farida Haryati dengan alamat
    http://faridaharyati02.blogspot.com
    Terima kasih atas kunjungannya.

    BalasHapus
  20. Nama : Muhammad Rizal
    NIM : A2E009105
    Kelas : A/V

    SOAL PERTAMA
    1.a.Menurut Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 berisi tentang standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia yang mencakup; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang program-program layanan pendidikan yang tersedia kepada publik dan harus menyesuaikan dengan SNP dan Standar yang ditetapkan Kemendiknas melalui Permendiknas No 41 tahun 2007 tentang Standar Proses. Permendiknas tersebut secara jelas mengatur tentang proses pembelajaran yang harus diikuti, baik tentang mata pelajaran, program keahlian, dan kegiatan pembelajaran. Informasi-informasi tersebut harus disampaikan kepada publik secara terbuka agar orang tua ataupun siswa dapat menilai, memilih dan menentukan sekolah mana yang sesuai dengan keinginan dan kemauan mereka sebagaimana yang dipersyaratkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian apa yang menjadi tujuan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat akan tercapai karena siswa dan orang tua dapat menentukan sekolah yang dituju sesuai dengan bakat, kemampuan maupun kemauannya.
    1.b.Layanan tenaga kependidikanLayanan Tenaga Kependidikan mencakup: perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai, promosi dan mutasi, pemberhentian pegawai, kompensasi, dan penilaian pegawai. Karena informasi manajemen tenaga kependidikan bertujuan mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal. PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya seperti meningkatkan produktivitas pendidikan, memberikan kemungkinan pendidikan yang sifatnya individual,meningkatkan kemampuan pembelajaran, memberikan dasar yang ilmiah. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
    1.c.Layanan Kesiswaan.Perlakuan terhadap siswa hendaknya jangan sebagai objek tetapi sebagai subjek, karena itu siswa harus didorong untuk berperan serta dalam kegiatan,sehingga setiap siswa dapat berkembang secara optimal. Pengembangan potensi siswa tidak hanya mengakut ranah kognitif, tetapi afektif dan psikomotorik. Memberikan layanan Tugas pendidik untuk mengembangn peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Sementara itu, masing-masing pihak tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Kemudian sekolah harus memberikan informasi tentang program-program layanan siswa, baik Standar kompetensi yang akan dicapai sisawa pada satuan pendidikan tersebut yang sesuai dengan SNP dan Standar yang ditetapkan kemendiknas melalui Permendiknas No 23 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Lulusan Demikian pula proses rekruitmen calon siswa melalui PSB, seleksi yang harus dilalui dan kompetensi calon siswa yang dibutuhkan

    BalasHapus
  21. Jawab soal pertama
    SOLINI PONDA
    KELAS A ANGKATAN 5

    Dalam PP No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan menengah. Dalam PP ini dijelaskan memuat:
    1. Perencanaan Program
    2. Pelaksanaan Rencana Kerja
    3. Pengawasan dan Evaluasi
    4. Kepemimpinan Sekolah
    5. Sistem Informasi Manajemen
    6. Penilaian Khusus

    PP No.19 Tahun 2007 mempunyai tingkat urgensi yang utama, karena PP ini merupakan dasar atau landasan dari proses layanan akademik itu sendiri yang dijelaskan sebagai dasar dari dimulainya proses pelayanan kepada siswa dan pihak terkait, dan proses layanan akademik berlangsung sampai kapanpun, sampai pihak-pihak berkepentingan tidak lagi membutuhkan layanan tersebut.

    Selanjutnya PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan untuk penjaminan mutu pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Dan selalu disempurnakan terarah dan berkelanjutan. Tujuan untuk memperbaiki proses layanan, baik dibidang akademik, tenaga kependidikan, dan kesiswaan.

    PP No.19 Tahun 2005, menjadi landasan bagi proses evaluasi, proses akreditasi, dan proses sertifikasi, karena di dalamnya telah terdapat standar pelayanan akademik, pelayanan tenaga kependidikan, dan pelayanan kesiswaan yang dijadikan acuan bagi lembaga pendidikan dalam pengembilan kebijakan dibidang layanan pendidikan.

    BalasHapus
  22. Nama : Nurnas
    NIM A2E009131
    Soal Pertama
    a.Layanan Akademik :.
    Perlu adanya layanan akademik disekolah untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang bermutu diantaranya diperlukan layanan berupa :
    a) Kalender pendidikan terdapat pada :Pasal 18

    b) Pengelolaan Kurikulum : Pasal 52
    c) Pengelolaan dan pemanfaatan sarana / Pengelolaan Dan Pemanfaatan teknologi pendidikan : Pasal 42,Pasal 47,Pasal 48,
    Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
    d) Tata usaha : Pasal 54
    b. Pelayanan administrasi standar pendidik dan tenaga kependidikan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah criteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 7). Administrasi standar pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
    b. Layanan tenaga kependidikan Tenaga pendidikan merupakan tenaga yang langsung terlibat dalam pelaksanaan pembelajaran yang meliputi Kepala Sekolah, Guru, Tenaga BK, Tenaga Perpustakaan, Pusat Sumber Belajar, Orang Tua dan Masyarakat yang diatur pada pp No 19 Tahun 2005 tentang :
    Standar Proses: Pasal 19 sampai Pasal 24 (Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri)
    c. Layanan Kesiswaan ,
    Sekolah merupakan suatu lembaga yang ada di masyarakat, yang keberadaannya berfungsi mengajar dan mendidik generasi penerus. Disamping itu sekolah menjadi tempat memperoleh ilmu pengatahuan dan teknologi, juga mempunyai peran untuk mendidik generasi penerus sehingga menjadi matang dan siap mengemban peran dan tanggung jawab yang ada di masyarakat. Sekolah merupakan wadah untuk mewariskan pandangan hidup, seni dan budaya yang dimiliki suatu masyarakat dari satu generasi ke generasi berikutnya.
    Dalam kaitannya dengan peran dan fungsi sekolah untuk mendidik dan melestarikan seni dan budaya bangsa, maka sekolah membuat suatu pola pembinaan kesiswaan yang berorientasi kepada terbentuknya pribadi siswa yang cerdas, kreatif, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kepedulian sosial dan lingkungan dan memiliki jiwa kepemimpinan Berbagai program dan kegiatan telah disiapkan sejak siswa diterima di sekolah sampai mereka lulus seperti :
    (1) Pendaptaran siswa baru
    (2) Masa Orientasi siswa (MOS)
    (3) Kegiatan peningkatan Iman dan Motivasi Belajar (ESQ)
    (4) Pesanren kilat
    (5) Organisasi Siswa Intra sekolah (OSIS)
     Rohani Islam (Rohis)
     Sie Upacara (Siera)
     Pramuka
    Kemasyarakatan (Kemas)
    Koperasi Siswa
    Media Siswa (Mesis)
    Sains & Penelitian (Sp)
    Olahraga
    PMR /UKS
    Kesenian
    Drum Band

    BalasHapus
  23. Sri Diyan Wisnu Wardani
    Kelas: V/A

    Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan publik harus disampaikan secara terbuka kepada public dengan berbagai cara, kecuali informasi yang membahayakan keamanan Negara (UU No. 14/2008).
    Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh setiap satuan pendidikan yang terdiri dari 8 standar, yaitu
    1) Standar Isi,
    2) Standar Kompetensi Lulusan
    3) Standar Proses,
    4) Standar Pembiayaan
    5) Standar Penilaian
    6) Standar Pengelolaan
    7) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    8) Standar Sarana dan Prasarana.

    Peraturan ini diperkuat dengan Permendiknas yang mengatur masing-masing standar tersebut . Urgensi dari peraturan-peraturan tersebut dalam kaitannya dengan:
    a. Layanan akademik adalah bahwa setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang program-program layanan pendidikan yang tersedia kepada publik dan harus menyesuaikan dengan SNP dan Standar Proses.
    b. Layanan Tenaga Kependikan adalah bahwa setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Tenaga Kependidikan meliputi:
    - Guru (tenaga pendidik)
    - Tenaga Administrasi
    - Tenaga perpustakaan
    - Tenaga laboratorium

    c. Layanan Siswa adalah bahwa setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan informasi tentang program-program layanan siswa, baik Standar kompetensi yang akan dicapai siswa pada satuan pendidikan tersebut yang sesuai dengan SNP dan Standar yang ditetapkan Kemendiknas melalui Permendiknas No 23 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Lulusan.

    BalasHapus
  24. NAMA : REVALINDA
    NIM : A2E009095
    Berhubungan dengan kondisi pembelajaran perlu cara yang optimal dalam memilih perlakuan dengan meberikan jumlah perhatian yang layak. Jumlah perhatian berbeda untuk setiap kondisi-kondisi yang memiliki kebutuhan yang beragam.
    Untuk menampilkan pembelajaran secara efektif memerlukan : mengingat kembali pengetahuan dasar yang lalu: transfer pengetahuan baru: memberi simbol dan membaca simbol dari suatu rumusan dan lain-lain . Sedangkan rintangan yang ditemukan pada syarat-syarat pembelajaran terdiri dari : ketidaksiapan siswa: limit pada memory jangka pendek atau jangka panjang: kompetisi antara kebiasaan yang ada dan dengan yang baru. Identifikasi yang akurat dan komprehensip merupakan prasyarat untuk merumuskan perlakuan yang cocok .
    b.Kemukakan upaya-upaya dan pengalaman berharga dalam rangka memberikan yang terbaik kepada siswanya. Tunjukkan fakta-fakta capain yang telah diperoleh siswa dari layanan tersebut.
    Upaya dan pengalaman yang telah dilakukan pada siswa dengan cara pendekatan lepada siswa tersebut. Biasanya siswa yang bermasalah butuh tempat untuk berbagi. Sebagai seorang pendidik, saya mencoba mendekati siswa tersebut dan mencari tahu apa sebenarnya permasalahan yang dihadapi siswa tersebut hingga siswa tersebut dapat dibantu diajak kembali konsentrasi pada masalah sekolah bukan memikirkan masalah lain, misalnya masalah yang terjadi dengan teman, orang tua atau yang lannya. Mengajak orang tua bekerjasama untuk meningkatkan konsentrasi dan minat relajar siswa tersebut hingga anak tersebut bisa berhasil sesuai dengan harapan .

    BalasHapus